Usulan IDI Terkait Kenaikan Pendapatan Minimal Dokter di Indonesia
Usulan IDI Terkait Kenaikan Pendapatan Minimal Dokter di Indonesia
Angin Segar Untuk Kesejahteraan Nakes di Masa Depan (?)
Oleh: ABEX
Tenaga Kesehatan merupakan komponen penting dalam berjalannya suatu negara, baik itu dokter, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Di Indonesia, Negara yang besar dan tentunya dipenuhi oleh beragam suku, pasti diikuti oleh berbagai permasalahan kesehatan yang kompleks. Tentu saja dalam hal ini “nakes” dibutuhkan bahkan sangat sangat dibutuhkan mengingat orang sakit di Indonesia juga tidak sedikit.
Baru-baru ini, muncul sebuah usulan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kepada pemerintah yang menyoroti terkait pendapatan minimum dokter yang ada di Indonesia. IDI mengusulkan bahwa perlu adanya kenaikan pendapatan minimum untuk dokter-dokter yang bekerja di luar sana, terutama di fasilitas pemerintah. Hal ini didasari dengan beberapa pertimbangan, seperti kesejahteraan dokter, peningkatan mutu layanan kesehatan, keselamatan pasien, dan pemerataan tenaga medis di berbagai wilayah di Indonesia.
Usulan tersebut berisi beberapa hal terkait kenaikan pendapatan minimum dokter dengan spesifikasi tertentu, yaitu dokter umum yang bekerja di Puskesmas diusulkan memperoleh minimal Rp.34.830.140 per bulan, dokter umum yang bekerja di Rumah Sakit diusulkan memperoleh minimal Rp.30.825.067 per bulan, dan dokter spesialis diusulkan memperoleh standar pendapatan minimal Rp.110.943.487 per bulan. Usulan tersebut diajukan dengan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja yang normal, yaitu 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. IDI juga menegaskan bahwa hitungan pendapatan minimum tersebut berdasarkan jam kerja dan bukan ditentukan bergantung dengan jumlah pasien yang ada dan ditangani oleh dokter. Selain itu, IDI juga mengusulkan adanya tambahan untuk dokter yang bekerja pada wilayah yang memiliki akses terbatas atau kekurangan tenaga medis.
Setelah keluar sebagai surat usulan kepada pemerintah pada 27 Agustus 2026, tentunya hal tersebut menuai banyak tanggapan, termasuk dari Kemenkes RI. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, merespon terkait usulan tersebut pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan menyatakan bahwa usulan tersebut masih dibahas oleh pemerintah dan harus didiskusikan dengan kementerian terkait. Beliau juga mempertimbangkan profesi tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter gigi yang juga memiliki urgensi tersendiri. Dengan adanya usulan dari IDI dan pertimbangan dari pemerintah Indonesia, harapannya Indonesia bisa selangkah lebih dekat untuk menjadi Negara yang bisa mencapai mensejahterakan tenaga kesehatan secara menyeluruh.
