Oleh: Fitria Eka Meyati Tanu, Mufidah Lailatul Qodariah Harahap, Arzeta Aprillia
Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya nasional untuk memutus rantai gizi buruk sebagai intervensi gizi berskala nasional. Tantangannya kini bukan pada niat, melainkan pada eksekusi: bagaimana menjamin setiap porsi makanan benar-benar bergizi, aman, dan bebas dari insiden keracunan yang ironis? Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena triple burden of malnutrition masih menjadi faktor utama yang menghambat kemajuan di sektor kesehatan dan pendidikan. Program MBG dirancang sebagai upaya strategis Pemerintah untuk memastikan anak sekolah menerima asupan gizi yang cukup dan berkualitas, sekaligus memutus rantai malnutrisi demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal (1).
Namun, pengawasan dan pengelolaan kualitas makanan dalam implementasinya masih minim dan kurang optimal. Kondisi ini diperburuk oleh belum berfungsinya secara maksimal Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), padahal data yang handal merupakan fondasi penting untuk memantau efektivitas kebijakan MBG (1,2). MBG saat ini masih terfokus pada harga makanan Rp10.000 per porsi tanpa memperhatikan keseimbangan gizi (3). Ironisnya, program dengan anggaran besar ini justru diwarnai oleh menu bergaya junk food dan kasus keracunan yang menimpa ribuan anak (3). Tragedi ini menjadi kontradiksi tajam terhadap visi besar program, yang sejatinya dirancang untuk memutus rantai malnutrisi dan memastikan anak sekolah menerima asupan gizi berkualitas (1).
Program yang diluncurkan oleh Kemendikbud dan BGN pada Januari 2025, MBG bertujuan meningkatkan status gizi dan kesejahteraan peserta didik, serta terbukti berdampak positif pada peningkatan kehadiran belajar (4,5,6,7). Meski demikian, keberhasilan tersebut dibayangi oleh kelemahan fundamental berupa lemahnya pengawasan mutu di lapangan dan belum optimalnya sistem pelaporan SP2TP, disertai fokus yang keliru pada harga per porsi ketimbang komposisi gizi seimbang (1,2,3). Berdasarkan Buku II Nota Keuangan APBN 2025, program ini mendapat dukungan penuh dengan alokasi dana sekitar Rp71 triliun sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, berbagai kasus keracunan makanan tidak layak konsumsi, seperti insiden nasi goreng basi di Sulawesi Selatan, memicu kecaman publik dan menegaskan bahwa keberhasilan statistik belum dapat menutupi lemahnya pengawasan mutu serta keamanan pangan di lapangan (3,9).
Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 1.833 anak mengalami keracunan antara 29 September sampai 3 Oktober 2025, bertepatan dengan penutupan sebagian SPPG. Angka ini meningkat dari rata-rata 1.531 kasus per minggu pada September. Total korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 10.482 anak hingga 4 Oktober 2025 di berbagai daerah Indonesia (10). Selain itu, JPPI juga mengidentifikasi lima provinsi dengan jumlah kasus keracunan tertinggi tampak pada gambar 2 berikut: Data tersebut memperkuat fakta bahwa kasus keracunan massal merupakan bukti nyata kegagalan serius dalam pengawasan dan penjaminan mutu pelaksanaan Program MBG. Program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi anak justru menimbulkan risiko kesehatan bagi ribuan penerima manfaat. Keterlibatan pihak kesehatan pun masih sangat terbatas, bahkan hanya satu tenaga kesehatan ditempatkan di setiap dapur penyedia makanan (11). Padahal, peran tenaga kesehatan, khususnya dokter, penting dalam verifikasi gizi, keamanan bahan, dan pengawasan proses pengolahan. Melalui pemanfaatan peta gizi digital, intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengawasan berbasis sistem kesehatan primer yang terintegrasi dengan sektor pendidikan. Dalam konteks ini, “dokter alpha” memiliki peran strategis sebagai katalisator kebijakan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan akuntabilitas Program MBG secara berkelanjutan.
Pembahasan
Indonesia saat ini berdiri di persimpangan antara ambisi besar dan realitas pahit. Negara ini mengusung visi besar melalui MBG sebagai simbol komitmen untuk memutus rantai malnutrisi lintas generasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia masih dibelit triple burden of malnutrition dengan stunting yang masih tinggi (21,5%), meningkatnya obesitas anak, dan defisiensi mikronutrien yang tak kunjung terselesaikan (12-14). Ketimpangan antara visi dan capaian inilah yang menjadi akar persoalan sesungguhnya, sehingga kita membangun kebijakan sebesar raksasa, tapi di atas pondasi yang rapuh. Untuk memahami mengapa program ambisius MBG berpotensi terjebak dalam paradoks kebijakan, perlu dilakukan telaah kritis terhadap akar masalah yang menumpuk di tiga ranah utama dari paradoks fiskal, implementasi, dan dampak (15-17).
Hasil telah menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung tiga paradoks utama yang dapat menghambat efektivitasnya. Pertama, paradoks fiskal, karena program ini masih dianggap sebagai biaya sosial alih-alih investasi kesehatan (15,18). Belum ada ukuran yang jelas untuk menilai Return on Investment (ROI) dalam bentuk perbaikan gizi dan produktivitas jangka panjang (19). Kedua, paradoks implementasi, yaitu ketimpangan antara kebijakan pusat yang seragam dengan kebutuhan gizi dan kondisi daerah yang beragam. Pendekatan yang tidak menyesuaikan konteks lokal serta lemahnya pengawasan membuat tujuan program sering tidak tercapai (20-22). Ketiga, paradoks dampak, di mana keberhasilan MBG lebih sering diukur dari seberapa besar anggaran terserap dan banyaknya makanan disalurkan, bukan dari hasil nyata terhadap status gizi atau kemampuan belajar anak. Tanpa indikator dampak yang jelas dan sistem pemantauan yang berbasis bukti, MBG berisiko menjadi kebijakan besar yang tidak memberi hasil sepadan. Diperlukan cara pandang baru yang lebih ilmiah dan terukur agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak bagi kesehatan dan masa depan anak Indonesia (17).
Solusi atas paradoks fundamental program MBG harus bergerak di dua level secara bersamaan, yaitu level kebijakan makro (pusat) dan level eksekusi mikro (kecamatan). Tingkat pusat, perumusan kebijakan MBG mutlak memerlukan keterlibatan aktif dari para ahli, seperti dokter ahli gizi klinik dan dokter anak (pediatris). Merekalah yang seharusnya merancang standar gizi emas dan protokol keamanan pangan nasional. Namun, kebijakan pusat yang sempurna akan sia-sia tanpa eksekusi di lapangan. Di sinilah kunci keberhasilan program terletak, pada bagaimana dokter di level Puskesmas memainkan peran barunya sebagai katalisator kebijakan gizi. Solusi di level mikro ini bukanlah menciptakan sistem birokrasi atau aplikasi baru yang mahal. Permasalahan terbesar sistem kesehatan kita sering kali bukanlah ketiadaan data, melainkan ketiadaan
pemanfaatan data.
Selama ini, data skrining anak sekolah yang vital, mencakup status gizi, anemia, dan lainnya sudah dikumpulkan oleh Puskesmas melalui Program SP2TP. Namun, data ini sering kali hanya berakhir sebagai laporan administratif yang dikirim ke pusat, menjadikannya “data mati” di level kecamatan (2). Inovasi kebijakan yang digagas terletak pada transformasi SP2TP dari “kuburan data” menjadi “pusat komando”. Dokter Alpha mendorong kebijakan agar data SP2TP yang pasif tersebut diolah dan divisualisasikan secara real-time menjadi sebuah Peta Gizi Digital, sebuah dashboard interaktif yang menjadi pusat kendali dokter. Melalui Peta Gizi Digital, dokter kini dapat membaca peta risiko gizi di setiap desa secara real-time dan merancang intervensi yang presisi. Ketika data menunjukkan lonjakan kasus anemia di Desa A, dokter bisa langsung merekomendasikan menu lokal kaya zat besi seperti hati ayam atau sayuran hijau, bekerja sama dengan tim pengelola MBG setempat. Pendekatan berbasis bukti ini tidak hanya memperbaiki status gizi anak, tetapi juga menumbuhkan ekonomi pangan lokal yang lebih berkelanjutan (19).
Peran dokter tidak berhenti di ruang konsultasi, melainkan meluas hingga ke ranah kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Misalnya, ketika ditemukan 50 anak dengan risiko gizi buruk di Desa B, dokter tidak lagi melakukan penyuluhan massal tanpa arah. Ia segera menggerakkan bidan desa dan ahli gizi untuk melakukan kunjungan rumah secara selektif dan intensif. Setiap bulan, laporan dokter kepada camat menjadi dokumen strategis yang menuntun arah kebijakan daerah. “Pak Camat, berat badan rata-rata anak naik 0,2 kg, tetapi angka malnutrisi masih stagnan. Data menunjukkan masalahnya pada sanitasi. Kami merekomendasikan fokus pembangunan jamban di Desa C dan D.”
Dengan pola semacam ini, dokter menjembatani dunia klinis dan kebijakan publik, memastikan bahwa setiap kebijakan gizi berbicara dengan bahasa data dan dampak nyata (15,16). Dokter sebagai katalisator tidak dapat berjalan sendirian. Dampak nyata hanya akan muncul bila dokter bergerak dalam sistem yang hidup dan saling terhubung, seperti konsep Jaring Laba-Laba Gizi. Ibarat jaring yang kuat karena setiap benangnya saling menopang, sistem gizi nasional juga harus bertumpu pada koordinasi lintas sektor, mulai dari Puskesmas, bidan desa, ahli gizi, kader Posyandu, hingga tokoh masyarakat. Setiap unsur memiliki peran yang berbeda, tetapi semuanya saling melengkapi. Puskesmas menjadi pusat data dan komando lapangan, bidan desa memastikan pemantauan tumbuh kembang berjalan, kader berperan sebagai mata dan telinga masyarakat, sementara dokter bertugas mengolah data tersebut menjadi dasar keputusan kebijakan (17).
Bayangkan seorang dokter melihat data di Peta Gizi Digital dan menemukan sepuluh anak dengan risiko malnutrisi tinggi. Saat itu juga, sistem mulai bergerak. Bidan desa melakukan kunjungan rumah, kader Posyandu memantau apakah anak-anak tersebut benar-benar mengonsumsi menu MBG di rumah, sementara Puskesmas melaporkan hasil pemantauan ke pemerintah daerah untuk mendorong perbaikan sanitasi atau akses air bersih. Semua pihak bekerja dalam irama yang dengan berlandaskan data, berakar pada komunitas, dan terhubung dengan kebijakan. Melalui program MBG tidak lagi sekadar proyek bagi-bagi makanan, melainkan berubah menjadi gerakan kesehatan masyarakat yang hidup dan berkelanjutan (18-21).
Peran strategis Puskesmas terwujud sebagai auditor dan pengendali mutu independen yang menjadi otak kendali gizi kecamatan (18). Transformasi ini dimulai dengan pemberdayaan di hulu: tim gizi dan sanitarian Puskesmas wajib memberikan pelatihan dan sertifikasi higienitas kepada seluruh juru masak. Sistem pengawasan lapangan kemudian diubah dari pasif menjadi proaktif dan efisien. Alih-alih kunjungan fisik harian yang melumpuhkan, diterapkanlah “Pengawasan Harian Jarak Jauh” melalui verifikasi foto menu. Kunjungan fisik (Sidak) pun menjadi presisi, hanya dilakukan “berbasis risiko” jika terdeteksi adanya ketidakpatuhan. Seluruh temuan harian (jarak jauh) dan Sidak presisi (fisik) inilah yang direkap dan dianalisis oleh dokter. Puncaknya, dokter mempresentasikan “Rapor Gizi Kecamatan” bulanan kepada Camat, bertransformasi menjadi penasihat strategis yang mengubah data menjadi arah kebijakan nyata untuk generasi yang lebih sehat (20,22).
Paradigma kerja dan insentif menjadi hambatan klasik, dapat dijawab secara sistemik. Persoalan “bayaran” yang kerap disalahartikan sebagai honorarium, sesungguhnya adalah masalah paradigma kerja. Program MBG bukanlah beban tambahan, melainkan wahana efektif untuk menghidupkan kembali Tupoksi inti Puskesmas dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) promotif dan preventif (24). Sistem insentif pun tidak memerlukan anggaran baru. Solusinya adalah mengaitkan kinerja penurunan status gizi wilayah secara langsung dengan alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan skor kinerja Kepala Puskesmas. Mekanisme ini menggeser energi birokrasi dari sekadar administratif menjadi berorientasi pada hasil (outcome-oriented) (25).
Sistem kendali mutu ini mengoordinasikan empat aktor kunci, yaitu Pemerintah Daerah, Puskesmas, Jaringan Lapangan, dan Sektor Pendidikan. Proses dimulai pada Tahap Persiapan, di mana Puskesmas (Dokter Alpha) menganalisis data SP2TP dan rekam medis untuk menetapkan baseline gizi. Berdasarkan data ini, Puskesmas merancang menu presisi serta melatih dan mensertifikasi juru masak Sektor Pendidikan terkait standar gizi dan higienitas. Tahap Eksekusi & Monitoring kemudian berjalan simultan: saat Sektor Pendidikan menyajikan MBG, Puskesmas melakukan “Pengawasan Harian Jarak Jauh” via verifikasi foto. “Sidak Presisi Berbasis Risiko” hanya diaktifkan jika terdeteksi ketidakpatuhan. Bersamaan dengan itu, Jaringan Lapangan menginput data skrining cerdas (IPHS, TTD) ke dalam SP2TP.
Tahap Analisa Data, seluruh data kuantitatif (SP2TP) dan kualitatif (foto harian, hasil Sidak) mengalir ke “Peta Gizi Digital” untuk dianalisis secara holistik oleh Dokter Alpha. Analisis ini memicu dua tindakan di Tahap Intervensi & Kebijakan: (1) Intervensi Lapangan Presisi, di mana Puskesmas menggerakkan Jaringan Lapangan dan Sektor Pendidikan untuk edukasi terfokus atau kunjungan rumah; dan (2) Intervensi Sistemik, dimana Dokter Alpha mempresentasikan “Rapor Gizi Kecamatan” kepada Pemerintah Daerah (Camat). Camat kemudian mengeluarkan kebijakan pendukung berbasis bukti, yang menjadi masukan untuk siklus perbaikan berkelanjutan berikutnya.
Penutup
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi kesehatan dan pendidikan nasional. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tiga tantangan utama, yakni aspek fiskal, implementasi, dan dampak. Dalam konteks ini, Puskesmas dan dokter di tingkat kecamatan memiliki peran sentral sebagai katalisator transformasi kebijakan. Melalui optimalisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) yang dikembangkan menjadi Peta Gizi Digital, Puskesmas dapat menjadi pusat kendali informasi gizi berbasis data real-time. Langkah ini memperkuat sistem surveilans gizi serta mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat. Keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besar anggaran, tetapi oleh kemampuan sistem kesehatan primer dalam mengelola data menjadi dasar kebijakan yang presisi dan berkelanjutan. Dampak program akan semakin nyata apabila terjadi pergeseran paradigma menuju kebijakan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor, dengan pemberdayaan Puskesmas, penguatan kapasitas tenaga kesehatan, serta dukungan teknologi digital untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Sinergi antara sektor kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan daerah, MBG dapat mewujudkan generasi yang tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat, cerdas, dan berkarakter.
Daftar Pustaka:
- Suprapto FA, Praditya E, Dewi RM, Adiyoso W. A Policy Implementation
Review of the Free Nutritious Meal (MBG) Program. The Journal of Indonesia
Sustainable Development Planning. 2025;6(2):297-312. - Pangarindang TO, Maritasari DY, Putri DUP. Analysis of the Implementation of
the Integrated Recording and Reporting System (SP2TP) for Community Health
Centers in 2024. J Prof Health. 2025;6(2):410–21. - Felix KV, Saputra RA, Yuda Wicaksono ASP, Wicaksana DP, Kamal U.
Keracunan Program Makan Siang Bergizi Gratis dalam Tinjauan Hukum
Kemasyarakatan dan Aspek Negara Berkembang. Jurnal Penelitian Ilmiah
Multidisipliner (JPIM). 2025;1(4):1329–1342. - Badan Gizi Nasional. BGN akan memulai program MBG secara bertahap .
Jakarta: Badan Gizi Nasional; 2025 Jan 5. Available from:
https://bgn.go.id/news/artikel/bgn-akan-memulai-program-mbg-secara-bertahap - Desiani N, Syafiq A. Efektivitas Program Makan Gratis pada Status Gizi Siswa
Sekolah Dasar: Tinjauan Sistematis. Manuju: Malahayati Nursing Journal.
2025;7(1). - Furkan IM, Sari RA, Eliza MF, Nofrizal D, Junva F, Gistituati N, Anisah A.
Mewujudkan Makan Bergizi Gratis: Perspektif Guru SD dalam Implementasi
Kebijakan. Jurnal Manajemen Pendidikan. 2025;10(3):919-927. - Qomarrullah R, Suratni, Wulandari L, Sawir M. Dampak Jangka Panjang Program
Makan Bergizi Gratis terhadap Kesehatan dan Keberlanjutan Pendidikan.
Indonesian Journal of Intellectual Publication. 2025;5(2). - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Efek Pengganda
Program Makan Bergizi Gratis: Final Report. Jakarta: INDEF; 2024. - Ilmar Andi Achmad, Emirati, Jumase Basra. Polemik Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) dan Kesenjangan Akses pada Sekolah Nonformal: Studi Kasus
PKBM dalam Program Paket A. Intelektual: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Mahasiswa dan Akademisi. 2025;1(4):24–32. - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Data JPPI: Korban Keracunan
MBG Capai 1.833 Orang dalam Sepekan, Terbanyak di Jatim. Jakarta: NEW
Indonesia; 2025 [dikutip 15 Oktober 2025]. Available from:https://new-
10
indonesia.org/data-jppi-korban-keracunan-mbg-capai-1-833-orang-dalamsepekan-terbanyak-di-jatim/ - Aji WT. Makan Bergizi Gratis di Era Prabowo-Gibran: Solusi untuk Rakyat atau Beban Baru? NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. 2025;2(2):1-12. Kementerian Kesehatan RI. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun
- Jakarta: Kemenkes RI; 2023.
- Kementerian Kesehatan RI. Profil Kesehatan Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkes
RI; 2024. - UNICEF Indonesia. The State of the World’s Children 2023: For Every Child,
Nutrition. Jakarta: UNICEF; 2023. - Bappenas RI. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045: Pilar
Pembangunan Manusia. Jakarta: Bappenas; 2024. - Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Sekolah Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemenkes RI; 2024. - World Health Organization. School Health and Nutrition: Policy Brief. Geneva:
WHO; 2021. - World Bank. Investing in Human Capital for Inclusive Growth. Washington DC:
World Bank; 2023. - OECD. Public Spending Efficiency in Emerging Economies. Paris: OECD
Publishing; 2023. - Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Sekolah Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemenkes RI; 2024. - UNICEF Indonesia. School Feeding and Nutrition Programs: Lessons from
Indonesia. Jakarta: UNICEF; 2022. - Food and Agriculture Organization (FAO). School-based Food and Nutrition
Education. Rome: FAO; 2021. - World Health Organization. Building a resilient health system: lessons from
health systems strengthening. Geneva: WHO; 2022. - Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Kemenkes
RI; 2019.
11 - Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) Tahun 2024. Jakarta: Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; 2024

Leave a Reply