Berkendara di bawah Umur: Kelalaian Siapa?

Berkendara di bawah Umur: Kelalaian Siapa?

Oleh: Erinda Fairuz

Hampir setiap hari pemandangan pengendara dibawah umur berlalu lalang di Jalan Raya. Mirisnya adalah, masih banyak yang belum paham betul tentang aturan berlalu lintas yang baik. Dan sebagian orang tua juga malah tidak melarang anaknya ketika berkendara sepeda motor di Jalan Raya. Sungguh suatu kondisi yang cukup mengkhawatirkan mengingat betapa besarnya dampak yang akan ditimbulkan jika anak anak dibawa umur ini tetap diizinkan memakai kendaraan bermotor di jalan jalan terutama jalan raya yang terkenal padat aktivitas lalu lintasnya. Dan yang tak kalah mengkhawatirkan lagi adalah sikap orangtua yang terkadang membanggakan anaknya yang sudah bisa mengendarai motor.

Dilansir dari GoodStats, Angka kecelakaan di jalan pada tahun 2020 telah mencapai 100.028 kasus. Dari angka tersebut, sebesar 73% merupakan kecelakaan sepeda motor. Usia pelajar tingkat SMA mendominasi kasus ini, yakni sebanyak lebih dari 80 ribu siswa yang telah mengalami kecelakaan. Kemudian disusul oleh pelajar SMP sebanyak 17 ribu dan pelajar SD sebanyak 12 ribu orang.

Menurut data diatas berkendara di bawah umur merupakan masalah serius yang tidak dapat disepelekan, karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Fenomena ini seringkali terjadi akibat kurangnya kesadaran akan aturan lalu lintas dan risiko yang ditimbulkan oleh pengemudi yang belum memenuhi syarat usia untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bukan hanya karena belum memiliki SIM, namun juga karena belum memiliki kompetensi dan mentalitas yang baik. Pengemudi yang belum cukup matang secara fisik dan mental cenderung lebih rentan terhadap kecelakaan lalu lintas karena kurangnya pemahaman akan aturan dan tata cara berkendara yang aman. Hal ini dapat mengakibatkan kecelakaan serius yang berpotensi merenggut nyawa.

Secara tidak sadar, para orang tua telah memberikan izin kepada anak mereka yang dibawah umur untuk berkendara. Bukankah sebagai orang tua, seharusnya tidak memberikan akses mengendarai kepada anaknya yang masih dibawah umur. Lebih bijaksana lagi jika orang tua secara proaktif menerapkan langkah-langkah pencegahan kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur, agar tidak terlibat dalam perilaku yang dapat membahayakan keselamatan mereka, termasuk pelanggaran hukum lalu lintas.

Para orangtua sebaiknya mempertimbangkan apakah kondisi mental, fisik, dan umur anak mereka sudah cukup untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang padat. Orang tua seharusnya meningkatkan kepedulian mereka terkait edukasi berkendara kepada anak-anak mereka yang masih dibawah umur, yaitu dengan memberikan pengetahuan yang memadai mengenai tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara sebelum memberikan akses berkendara kepada merek. Sehingga anak-anak akan mengetahui sejak awal terkait kewajiban dan hak mereka saat berada di jalan raya, sehingga mereka lebih ‘aware’ ketika berkendara nantinya. Sekali lagi, kecelakaan lalu lintas bukanlah hal yang sepele, karena tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain, harta benda, bahkan nyawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.